Presiden Federal
Presiden federal mewakili Republik Federal Jerman sebagai kepala negara. Ia mewakili Jerman di dunia luar dan mengangkat anggota pemerintah, hakim dan pejabat tinggi.
Tanda tangannya membuat undang-undang mulai berlaku. Presiden memberhentikan pemerintah dan berwenang membubarkan parlemen sebelum habis masa legislasinya, suatu perkecualian yang sempat terjadi pada pertengahan tahun 2005. Hak veto terhadap undang-undang yang diputuskan badan legislatif, seperti yang dimiliki oleh presiden Amerika Serikat atau presiden beberapa negara lain, tidak diberikan kepada presiden federal oleh konstitusi. Presiden federal memang mengkonfirmasikan keputusan parlemen dan usulan pemerintah di bidang personalia, namun ia hanya memeriksa apakah proses pembuatannya sesuai atau tidak dengan peraturan undang-undang dasar.Masa jabatan presiden federal adalah lima tahun; ia dapat dipilih kembali untuk satu periode lagi. Kepala negara dipilih oleh Dewan Federal. Dewan itu terdiri dari semua anggota Bundestag, ditambah jumlah anggota yang sama yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat di ke-16 negara bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar